Dana Transaksi / deposit adalah sejumlah dana yang digunakan pengguna untuk melunasi tagihan atau untuk biaya pembelian. Dana Transaksi / Deposit dikirim melalui transfer bank sebelum dilakukan pelunasan pembayaran atau pembelian produk di aplikasi CekTagihan. Dana Transaksi / Deposit merupakan Dana Titipan milik pengguna, yang hanya akan digunakan untuk kebutuhan pembayaran tagihan atau untuk biaya pembelian Pengguna, CekTagihan tidak akan menggunakan untuk kepentingan lainnya. Dana transaksi yang tersisa tetap bisa digunakan dan jumlahnya bisa dilihat melalui menu Cek Saldo. Dana transaksi tidak dikenakan biaya apapun dan bisa ditransaksikan sampai habis.
CekTagihan dalah Aplikasi Smartphone, computer tablet dan alat sejenisnya, yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan transaksi Pembayaran, Pembelian Tiket dan Pembelian Pulsa isi ulang GSM/CDMA secara online, yang penggunaanya harus diunduh terlebih dahulu dan pada saat penggunaannya aplikasi harus terkoneksi dengan internet dengan koneksi 4G/3G/GPRS/WIFI.
PT. IPN, adalah perusahaan swasta yang bergerak dibidang layanan jasa switching payment, yang menyediakan layanan titipan pembayaran dan layanan switching pembelian pulsa melalui aplikasi mobile CekTagihan.
Pengguna adalah pihak yang mengunduh dan atau memanfaatkan aplikasi CekTagihan, setuju dengan syarat dan ketentuan penggunaan dan memanfaatkanya untuk melakukan pengecekan tagihan, melakukan pembayaran dan atau pembelian Pulsa.
Biller atau penyedia jasa adalah Fitur pembayaran yang bisa digunakan pengguna untuk melakukan Pembayaran tagihan rutin dan pembelian produk Tiket dan Pulsa isi ulang.
PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi CekTagihan, setelah berhasil mengunduh dan menginstalasi pada smartphone atau computer tablet.
Pada saat melakukan pendaftaran/registrasi, pengguna harus mengisi dengan benar nama, alamat email, nomor handphone/mobile phone, serta membuat password/kata kunci yang mudah diingat terdiri dari kombinasi karakter huruf dan angka dan ada setidaknya satu huruf besar, namun tidak termasuk yang mudah ditebak orang lain seperti tanggal lahir dan lainnya.
Aplikasi akan mengirimkan SMS berisi kode OTP dan Password yang akan digunakan untuk login ke aplikasi, Aplikasi akan bisa digunakan setelah pengguna melakukan login aplikasi.
Pendaftaran bisa dilakukan setiap hari termasuk hari libur nasional dari jam 00.30 sd 23.30.
KETENTUAN PENGGUNAAN
Pengguna bisa memanfaatkan aplikasi setiap hari termasuk hari libur nasional dari jam 00.30 sd 23.30, selama tidak ada gangguan darurat yang terjadi seperti gangguan umum dan bencana.
Pengguna wajib menjaga kerahasiaan user id (email) dan password yang dimiliki, apabila terjadi penyalahgunaan user id dan password maka menjadi tanggungjawab Pengguna, PT. IPN dilepaskan dari tanggungjawab tersebut.
Pengguna wajib menjaga kerahasiaan password emailnya, untuk setiap bukti dan informasi transaksi akan dikirimkan dari CekTagihan kepada email pengguna. Setiap resiko aplikasi CekTagihan karena keamanaan email yang tidak terjaga, tidak terbatas pada peretas yang mengakses email pengguna, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengguna.
Pengguna wajib memastikan bahwa email, Nomor handphone/mobile phone yang digunakan saat pendaftaran adalah telah valid dan benar-benar dimiliki dan hanya bisa diakses oleh pengguna.
Pengguna wajib memastikan kebenaran dan kelengkapan data transaksi seperti nomor pelanggan, nomor rekening, nomor handphone yang akan diisi pulsa dan sejenisnya. Segala resiko yang timbul karena kelalaian, ketidaklengkapan dan atau kekeliruan pengguna, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengguna.
Setiap perintah yang telah diberikan pengguna melalui aplikasi CekTagihan merupakan bukti yang sah, PT. IPN tidak berkewajiban untuk meneliti keabsahan dimaksud.
Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Pengguna melalui aplikasi CekTagihan tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
Catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada PT. IPN merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Pengguna yang dijalankan oleh PT. IPN.
Pengguna menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh PT. IPN, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh PT. IPN, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada PT. IPN. Semua sarana dan atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna melalui aplikasi CekTagihan, kecuali pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
Dengan melakukan transaksi melalui aplikasi CekTagihan, pengguna mengakui semua komunikasi dan instruksi dari pengguna yang diterima PT. IPN akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh Pengguna dan PT. IPN.
PT. IPN berhak untuk tidak melaksanakan perintah Pengguna, apabila :
\na.Saldo dana transaksi tidak mencukupi.
\nb.Data yang dikirimkan ditolak oleh Biller.
Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan aplikasi tanggungjawab pengguna sepenuhnya dan pengguna dengan ini membebaskan PT. IPN dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
Pengisian saldo Dana Transaksi bisa dilakukan setiap hari dari jam 08.15 sampai dengan jam 19.45, setiap hari, terkecuali saat adanya gangguan sarana perbankan baik pada bank yang dimaksud maupun pada sistem koneksi bank PT. IPN.
Pengguna wajib memastikan jumlah dana yang akan ditransfer dan nomor rekening bank PT. IPN tujuan transfer Dana Transaksi adalah benar sesuai dengan data yang diberikan pada aplikasi CekTagihan, yaitu rekening bank atas nama PT. IPN pada bank BNI, BRI, BSM, Mandiri dan BCA.
Setiap kesalahan atau kelalaian dalam proses transfer bank menjadi tanggungjawab sepenuhnya Pengguna.
Setiap transaksi yang dianggap sukses akan diberikan Bukti Transaksi Sukses, yang bisa dilihat pada menu Log transaksi Sebagai bukti pelaksanaan transaksi.
Setiap pelaksanaan transaksi diperlukan akses atau koneksi internet, untuk semua biaya yang mungkin timbul pada penggunaan koneksi internet untuk penggunaan CekTagihan menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengguna.
Untuk setiap status transaksi lunas terbayar atau pulsa isi ulang telah sukses terisi adalah menjadi kewenangan Biller atau penyedia layanan, dalam hal tersebut apabila terjadi gagal pelunasan atau gagal dalam pengisian Pulsa, pengguna akan bersama-sama dengan pihak PT. IPN untuk mengurus pelunasan dan pengisian Pulsa yang gagal kepada pihak BILLER atau Penyedia jasa.
Data rekening bank yang di gunakan sebagai sarana transfer saldo dana transaksi harus sama dengan nama Pengguna yang terdaftar di aplikasi CekTagihan. Jika Pengguna tidak memiliki nomor rekening bank maka Pengguna wajib melakukan verifikasi data rekening bank yang akan di gunakan melalui telepon setelah melakukan registrasi.
PENONAKTIFAN DAN PENUTUPAN AKUN
Penonaktifan dan atau Penutupan akun CekTagihan bisa dilakukan dengan adanya permintaan tertulis dari pihak pengguna.
Akun akan otomatis ditutup apabila diindikasikan terjadi penyalahgunaan yang tidak terbatas pada askes oleh bukan pengguna terdaftar, dipergunakan untuk tidak sewajarnya seperti melakukan pengecekan nilai tagihan dalam jumlah besar dalam waktu tertentu dan sejenisnya.
Penutupan akun bisa dilakukan karena adanya kebijakan dari PT. IPN mengenai akun yang dianggap palsu, digunakan untuk kegiatan kriminal dan sejenisnya.
Apabila akun pengguna tidak aktif selama 3 bulan berturut-turut (tidak ada transaksi sama sekali) maka akun tersebut akan dinonaktifkan sementara, dan apabila dalam 3 bulan berikutnya tetap tidak aktif (total 6 bulan) dan tidak ada pengajuan pembukaan kembali maka akun akan ditutup secara permanen, selanjutnya akan dihapus akun tersebut dari database.
Penutupan akun bisa dilakukan atas permintaan undang-undang yang berlaku dan atas permintaan dari pihak yang berkaitan dengan pemerintah.
Setiap akun yang dilakukan penutupan dan masih memiliki sisa dana transaksi, maka dana transaksi akan digunakan untuk biaya administrasi penutupan, terkecuali adanya kebijakan lain pada saat terjadinya proses penutupan.
LAIN-LAIN
Untuk permasalahan yang berkaitan dengan nomor handphone/mobilephone, jaringan telekomunikasi internet, tagihan Penggunaan Internet, biaya SMS/Telp, dan reload pulsa added service dari operator telekomunikasi, pengguna langsung menghubungi operator penyedia layanan jaringan/telekomunikasi bergerak selular yang bersangkutan. Sedangkan untuk permasalahan layanan CekTagihan, pengguna dapat menghubungi Telp. 022–5203693 selama 24 jam setiap hari.
Pengguna wajib memberitahukan kepada PT. IPN apabila adanya perubahan nomor handphone/mobile phone atau email yang baru atau berbeda dengan yang dicantumkan pada saat pendaftaran.
PT. IPN dapat mengubah, mengurangi dan menambah Syarat dan Ketentuan ini sesuai kebutuhan. Perubahan tersebut bersifat mengikat pengguna, cukup dengan pemberitahuan yang dikirimkan melalui Email maupun informasi pada aplikasi CekTagihan.
Pengguna akan membebaskan PT. IPN dari segala tuntutan apapun, dalam hal aplikasi CekTagihan tidak dapat melaksanakan perintah transaksi dari Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan PT. IPN seperti dan tidak terbatas pada gangguan virus komputer, web browser, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi atau kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan PT. IPN.